Jumat 16 Jun 2023 16:09 WIB

Indonesia Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Red: Nidia Zuraya
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing (ilustrasi). Pemerintah Indonesia menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing (ilustrasi). Pemerintah Indonesia menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (16/6/2023), pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Baca Juga

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh.

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.