Jumat 16 Jun 2023 16:30 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya Usut Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Sudah lebih 50-an saksi diperiksa kasus korupsi Tol MBZ, tapi belum ada tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kendaraan melintas menuju Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek kilometer 10 yang telah dibuka kembali di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas menuju Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek kilometer 10 yang telah dibuka kembali di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa mantan direktur utama (dirut) PT Waskita Karya inisial MC. Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan sebagai lanjutan dari pengungkapan dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated-II 2016 atau biasa disebut sebagai Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

"MC diperiksa selaku dirut PT Waskita Karya 2013-2018. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek Elevated II 2016," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Ketut mengatakan, MC adalah saksi tunggal yang diperiksa pada Jumat. Namun dalam catatan Republika.co.id, pemeriksaan MC bukan kali pertama. Sebulan lalu, pada Rabu (17/6/2023), MC juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama.

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tol Japek, Kejagung pada Kamis (15/6/2023), memeriksa sejumlah nama dari perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Seperti DP yang diperiksa selaku dirut Waskita Modern Realt. Jaksa penyidik juga memeriksa FR selaku kepala proyek pembangunan Tol Japek Elevated-II.

Selain itu, penyidik juga memeriksa SM dari pihak swasta sebagai dirut CV Bangun Karya Mandiri. Pada Selasa (13/6/2023), penyidik juga memeriksa Destiawan Soerwardjono (DES), selaku dirut Waskita Karya dalam kasus itu. DES adalah tersangka di Jampidsus, terkait perkara lain yang juga menyeret Waskita Karya.

Penyidik Jampidsus juga memeriksa petinggi PT Jasa Marga, Selasa, dalam penyidikan korupsi Tol Japek Elevated-II. Di antaranya, RR yang diperiksa selaku manajer administrasi teknik Jasa Marga Jalan Layang Cikampek. Dan memeriksa J selaku tim teknis keamanan jembatan dan terowongan jalan.

Juga, memeriksa GM selaku engineering planning di PT Jasa Marga. Dalam penyidikan kasus yang sama, Jampidsus juga beberapa kali memeriksa pihak swasta dari PT Bukaka Teknik Utama. Kasus korupsi pembangunan jalan Tol Japek-II Elevated, diumumkan naik ke penyidikan pada Maret 2023.

Namun penyidikan, belum satu pun menetapkan tersangka. Padahal sudah lebih dari 50-an saksi diperiksa. Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus, dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 kilometer (km) di ruas Susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. "Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang," ujar Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement