Jumat 16 Jun 2023 16:45 WIB

MAKI Janji Ungkap Dugaan Bagi-bagi Uang Saweran Korupsi BTS 4G Bakti

MAKI akan membeberkan nama-nama penerima dan pemberi uang tutup mulut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dan aliran bancakan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ke banyak pihak. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, korupsi masif yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu sejak awal perencanaannya memang sudah ditargetkan untuk menilap uang negara.

Yakni melalui proyek pembangunan menara telekomunikasi di daerah terluar seluruh Indonesia. Boyamin mengeklaim, bagi-bagi uang dan aliran bancakan korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny Gerard Plate menjadi tersangka itu, akan terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR.

Baca Juga

Praperadilan yang diajukan MAKI, sebagai respons publik atas keengganan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat para tersangka yang sudah ditetapkan, dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terutama, kata Boyamin, terhadap duo tersangka Johnny Plate dan tersangka Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut Bakti.

“Saya sudah datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta penyidik menjerat tersangka JGP dan AAL ini, dan tersangka-tersangka lainnya dengan TPPU. Tetapi itu tidak dilakukan. Karena itu MAKI mengajukan praperadilan,” kata Boyamin, Jumat (16/6/2023).

Praperadilan yang diajukan MAKI sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (15/6/2023). “Dengan mendesak agar dikenakan TPPU ini, tujuannya untuk bisa mengungkap siapa-siapa semua pihak-pihak yang terlibat, dan yang turut menikmati uang dugaan korupsi BTS ini,” tegas Boyamin.

Ia mengungkapkan, dari hasil investigasi mandirinya, objek korupsi BTS 4G Bakti memang berada pada pembangunan dan penyediaan infrastruktur pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dari lima paket proyek tersebut ada beberapa klaster terjadinya korupsi dan TPPU. Yakni pada paket 1, 2, dan 3.

Sementara, pada paket 4, dan 5, menurut Boyamin, dari penyidikan yang dilakukan Jampidsus sementara ini, baru menetapkan tersangka terkait bancakan proyek pada paket 4 dan 5. “Ada pemain besar dalam Paket 1, 2, dan 3 yang nilai kerugian negaranya juga besar, tetapi belum tersentuh,” kata Boyamin.

Nama yang belum dijerat...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement