Jumat 16 Jun 2023 17:25 WIB

Tabungan Siswa tak Bisa Dicairkan, Bupati: Seluruh Pihak akan Dikumpulkan 

Ada dua hal yang dibahas dalam rapat dengan semua pihak tersebut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat memberikan keterangan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat memberikan keterangan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku sudah mendengar adanya kasus tabungan siswa di sejumlah sekolah dasar (SD) yang tak bisa diambil. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran disebut telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. 

"Begitu kasus muncul, saya tugaskan jajaran melakukan penyelidikan berapa yang terjadi," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/6/2023).

Menurut laporan yang dihimpun Disdikpora Kabupaten Pangandaran, kasus tabungan siswa tak bisa diambil itu terjadi di wilayah Kecamatan Cijulang dan Parigi. Namun, belum bisa dipastikan jumlah korban dalam kasus itu.

Jeje mengaku, sudah mendapatkan gambaran kasar mengenai inti persoalan kasus itu. Ia pun telah mendapatkan kesimpulan sementara dari kasus yang ada.

Namun, untuk membuat kasus itu makin terang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mengumpulkan seluruh pihak terkait pada Senin (19/6/2023). "Kita adakan rapat, memanggil seluruh pihak terkait. Undangan sudah disebar kemarin," ujar dia.

Jeje mengatakan, akan ada dua hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama adalah langkah penyelesaian yang akan dilakukan. Kedua adalah tindakan untuk mencegah agar kejadian serupa tak lagi terjadi di kemudian hari.

"Akan ada dua yang akan dilakukan. Pertama penyelesaian persoalan, kedua mencegah ke depan tidak terjadi seperti ini lagi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, mengatakan pihanya akan mengumpulkan pihak terkait, mulai dari sekolah, koperasi, KKKS, hingga Korwil Pendidikan, pada Senin pekan depan. "Jadi insya Allah semua akan berkumpul, kemudian nanti kita buka permasalahannya seperti apa. Jadi nanti keputusannya Senin," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat.

Dia memastikan, Pemkab Pangandaran akan menindaklanjuti kasus itu dengan maksimal. Apalagi, uang tabungan itu merupakan hak orang tua dan siswa. Karenanya, uang itu harus dikembalikan. 

Berdasarkan informasi sementara yang didapatnya, Darso mengatakan, kasus tabungan siswa bermasalah itu terjadi di SDN 1 Cijulang dan SDN 2 Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. 

Menurut dia, uang itu bukan berada di sekolah, melainkan di koperasi. Namun, koperasi tempat menyimpan uang siswa itu dilaporkan kolaps, sehingga tak bisa mengembalikan uang tabungan siswa.

"Mangkanya besok kita akan koordinasi dengan koperasi juga," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement