Jumat 16 Jun 2023 18:35 WIB

Vanuatu Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Resolusi Penanganan Perubahan Iklim

Pada 29 Maret 2023, Majelis Umum PBB mengadopsi ICJ Resolution yang diusulkan Vanuatu

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Perubahan iklim (Ilustrasi)
Foto: PxHere
Perubahan iklim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Vanuatu Jotham Napat menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena telah mendukung International Court of Justice (ICJ) Resolution yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Maret lalu. Resolusi yang diusulkan Vanuatu itu bertujuan meminta pendapat Pengadilan Internasional tentang kewajiban hukum negara-negara untuk melindungi sistem iklim dan pihak-pihak yang terdampak perubahan iklim.

“Salah satu isu yang sangat penting dan krusial untuk kami adalah tentang perubahan iklim. Pemerintahan Anda telah mendukung ICJ Resolution Vanuatu,” kata Jotham Napat dalam konferensi pers bersama Menlu RI Retno Marsudi di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Napat menekankan perubahan iklim adalah ancaman untuk semua negara kepulauan kecil. Vanuatu, kata dia, sudah diklasifikasikan sebagai negara paling rentan. Oleh sebab itu, Napat sangat mengapresiasi dukungan Indonesia untuk ICJ Resolution. “Terima kasih atas dukungan tersebut,” ujarnya.

Pada 29 Maret 2023 lalu, Majelis Umum PBB, secara konsensus, mengadopsi ICJ Resolution yang diusulkan Vanuatu. Resolusi tersebut disponsori bersama oleh 132 negara.

Karena sudah diadopsi, PBB sekarang diberdayakan untuk meminta pendapat Pengadilan Internasional tentang apa kewajiban hukum negara untuk melindungi generasi mendatang dari ancaman perubahan iklim.

Resolusi itu juga akan mencari pendapat Pengadilan Internasional mengenai konsekuensi hukum bagi negara-negara, yang dengan tindakan dan kelalaian mereka, menyebabkan kerusakan iklim dan imbasnya harus turut ditanggung pihak lain. Terutama negara-negara kepulauan kecil yang paling rentan terhadap perubahan iklim.

Kampanye Vanuatu untuk melibatkan Pengadilan Internasional dalam keadilan iklim mengikuti laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Dalam laporan terbarunya, IPCC menyampaikan peringatan bahwa perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia telah memengaruhi banyak cuaca dan iklim ekstrem di setiap wilayah di seluruh dunia.

Suhu permukaan global telah meningkat sebesar 1,1 derajat Celcius dalam satu abad terakhir dan diproyeksikan akan terus meningkat. Menurut laporan IPCC, jika tren tersebut terus berlanjut, suhu permukaan global kemungkinan besar akan melebihi 1,5 derajat Celcius pada abad ini. Kondisi itu bakal mempersulit misi membatasi pemanasan bumi di bawah 2 derajat Celcius.

Suhu bumi yang meningkat akan memicu kenaikan permukaan laut, cuaca ekstrem, kekeringan, dan gelombang panas. Semua fenomena itu tidak hanya akan mengancam manusia, tapi juga keanekaragaman hayati.

Vanuatu, yang memiliki emisi karbon nol bersih, secara konsisten digolongkan sebagai salah satu negara paling rentan di dunia terhadap perubahan iklim. Lebih dari seperempat populasinya yang berjumlah lebih dari 300 ribu orang terancam oleh naiknya permukaan laut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement