Jumat 16 Jun 2023 18:35 WIB

Vanuatu Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Resolusi Penanganan Perubahan Iklim

Pada 29 Maret 2023, Majelis Umum PBB mengadopsi ICJ Resolution yang diusulkan Vanuatu

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Perubahan iklim (Ilustrasi)
Foto: PxHere
Perubahan iklim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Vanuatu Jotham Napat menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena telah mendukung International Court of Justice (ICJ) Resolution yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Maret lalu. Resolusi yang diusulkan Vanuatu itu bertujuan meminta pendapat Pengadilan Internasional tentang kewajiban hukum negara-negara untuk melindungi sistem iklim dan pihak-pihak yang terdampak perubahan iklim.

“Salah satu isu yang sangat penting dan krusial untuk kami adalah tentang perubahan iklim. Pemerintahan Anda telah mendukung ICJ Resolution Vanuatu,” kata Jotham Napat dalam konferensi pers bersama Menlu RI Retno Marsudi di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Napat menekankan perubahan iklim adalah ancaman untuk semua negara kepulauan kecil. Vanuatu, kata dia, sudah diklasifikasikan sebagai negara paling rentan. Oleh sebab itu, Napat sangat mengapresiasi dukungan Indonesia untuk ICJ Resolution. “Terima kasih atas dukungan tersebut,” ujarnya.

Pada 29 Maret 2023 lalu, Majelis Umum PBB, secara konsensus, mengadopsi ICJ Resolution yang diusulkan Vanuatu. Resolusi tersebut disponsori bersama oleh 132 negara.