REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menyampaikan bahwa kasus tabrak lari di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.45 WIB bukan kecelakaan lalu lintas. Disebutnya, tersangka berinisial OS (26 tahun) sengaja menabrak korban bernama Moses Bagus Prakoso (33 tahun) hingga meninggal dunia.
"Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ujar Fanani kepada awak media Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut, kasus tabrak lari yang terindikasi ada unsur kesengajaan dari tersangka itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Untuk sementara motif pelaku menabrak korban karena dendam karena ada perselisihan sebelum tabrakan itu terjadi. Sehingga insiden tabrak lari tersebut merupakan perbuatan yang disengaja sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia
“Jadi penanganan ditangani oleh Polda,” kata Fanani.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang diduga melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor Honda PCX bernama Moses Bagus Prakoso alias MBP (34 tahun) hingga tewas sebagai tersangka. Insiden tabrak lari sendiri terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). sekitar pukul 08.45 WIB.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada awak media, Jumat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OS juga langsung dilakukan penahanan di Mapolres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"(Langsung) Ditahan," tegas Darwis.