Jumat 16 Jun 2023 18:39 WIB

Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Ada Unsur Kesengajaan

Motif pelaku menabrak korban tabrak lari karena dendam karena ada perselisihan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Tangkapan layar pengendara mobil menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023.
Foto: ANTARA/HO-CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading
Tangkapan layar pengendara mobil menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menyampaikan bahwa kasus tabrak lari di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.45 WIB bukan kecelakaan lalu lintas. Disebutnya, tersangka berinisial OS (26 tahun) sengaja menabrak korban bernama Moses Bagus Prakoso (33 tahun) hingga meninggal dunia. 

"Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ujar Fanani kepada awak media Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, kasus tabrak lari yang terindikasi ada unsur kesengajaan dari tersangka itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Untuk sementara motif pelaku menabrak korban karena dendam karena ada perselisihan sebelum tabrakan itu terjadi. Sehingga insiden tabrak lari tersebut merupakan perbuatan yang disengaja sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia

“Jadi penanganan ditangani oleh Polda,” kata Fanani.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang diduga melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor Honda PCX bernama Moses Bagus Prakoso alias MBP (34 tahun) hingga tewas sebagai tersangka. Insiden tabrak lari sendiri terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). sekitar pukul 08.45 WIB. 

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada awak media, Jumat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OS juga langsung dilakukan penahanan di Mapolres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"(Langsung) Ditahan," tegas Darwis.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement