Sabtu 17 Jun 2023 01:20 WIB

Pembangunan SIHT di Kudus Ditargetkan Mulai September 2023

Hal itu mengingat ubah status tanah dari lahan sawah dilindungi (LSD) masih diproses.

Pekerja memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pembangunan fisik Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) bisa dimulai pada September 2023. Hal itu mengingat perubahan status tanah dari lahan sawah dilindungi (LSD) masih dalam proses perubahan menjadi lahan yang bisa dibangun SIHT untuk kepentingan pemerintah daerah.

"Untuk saat ini, tahapan yang sudah dilalui berupa pengukuran lahan dan pemasangan batas lahan yang nantinya dibangun SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Baca Juga

Setelah itu, kata dia, akan terbit peta bidang untuk diajukan mendapatkan pertimbangan teknis pertahanan (PTP) melalui sidang Pembahasan Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Dinas PUPR. Seusai sidang PKKPR akan muncul Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Kudus.

"Dokumen yang ada tersebut, kemudian digunakan untuk pengajuan perubahan status tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mengeluarkan status tanah tersebut dari status LSD," ujar dia.

Setelah terbit surat rekomendasi Kementerian ATR/BPR keluar dari status LSD, kemudian dilanjutkan ke BPN Kudus untuk dicatatkan perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan. Bersamaan dengan proses tersebut, pihaknya juga sudah memulai melelangkan penyusunan studi kelayakan proyek (Feasibility Study/FS) dan rencana induk, sebagai tahapan awal sebelum melakukan pembangunan fisik bangunan.

"Setelah FS dan rencana induk jadi, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED)," ujarnya.

Ia berharap setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen lelang agar pembangunannya fisik SIHT bisa dimulai bulan September 2023, termasuk proses pengurukan tanahnya. Dari anggaran sebesar Rp 39,1 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), rencananya akan digunakan untuk membangun 15 gudang produksi rokok dengan ukuran masing-masing gedung 200 meter persegi. Sedangkan lelangnya nanti ada 15 paket kegiatan.

Lahan seluas 3,7 hektare tersebut, akan dibangun 25 gedung produksi rokok. Namun untuk tahap pertama dibangun 15 gudang untuk memenuhi pengusaha rokok yang sudah antre untuk bisa menyewa gudang tersebut karena tercatat ada 17 pengusaha rokok yang masuk daftar tunggu.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement