REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada persidangan perkaran nomor 114/PUU-XX/2022 menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang gugatan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah mengapresiasi putusan tersebut. Sebab, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan ruang lebih besar bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan untuk memaksimalkan pemenangan.
“Sistem proporsional terbuka memberikan peluang besar bagi caleg-caleg perempuan untuk menang dalan kontestasi Pemilu Legislatif atau Pileg. Nomor urut tidak menjadi ganjalan yang berarti. Kader Perempuan Bangsa di seluruh Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK tersebut,” kata Erma yang juga anggota Komisi VI FPKB DPR RI ini, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Menanggapi mengenai target 100 kursi legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Erma mengatakan bahwa konsep caleg perempuan adalah menambah perolehan kursi baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.