Jumat 16 Jun 2023 23:30 WIB

Laporan: Indeks Keterbukaan Informasi Alami Kenaikan Tahun Ini  

Skor IKIP 2023 itu melebihi target yang ditetapkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi keterbukaan informasi. Skor IKIP 2023 itu melebihi target yang ditetapkan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi keterbukaan informasi. Skor IKIP 2023 itu melebihi target yang ditetapkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Skor nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun ini mengalami kenaikan skor sebesar 0,97 poin menjadi 75,40, naik. Angka ini naik dari tahun lalu yaitu 74,43.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan skor IKIP 2023 itu melebihi target yang ditetapkan sebesar 73 poin. 

Baca Juga

"Hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40. Artinya masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43," kata Vici dalam keterangannya pada Jumat (16/6/2023). 

Vici menyebut terdapat lima provinsi yang mendapat skor IKIP dalam kategori 'baik', yaitu Jawa Barat, Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh. Sedangkan 29 provinsi lainnya berada dalam kategori 'sedang.

"Lima provinsi dengan skor terendah adalah Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Gorontalo," ujar Vici. 

Vici menekankan agar seluruh provinsi siap menyajikan data yang digunakan dalam IKIP. Sebab IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif.

"Agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya," ucap Vici. 

Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha menjelaskan perjalanan IKIP 2023 dilaksanakan sejak Februari mulai dari tahapan penyusunan dasar hukum, bimbingan teknis kepada seluruh kelompok kerja daerah, penentuan informan ahli daerah, pengumpulan data dan fakta oleh pokja daerah, pengisian kuesioner, FGD di 34 provinsi. IKIP disusun dengan maksud mendapatkan gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat provinsi dan nasional.

"IKIP memberikan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kewajibannya di 34 provinsi," ucap Arya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana mengatakan IKIP di suatu daerah menunjukkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efisien. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik hanya terwujud bila menerapkan keterbukaan informasi publik. 

Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya

"Aspek yang diukur (IKIP) adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Arya. 

KI Pusat diketahui mengadakan forum pengolahan dan penilaian IKIP tingkat Nasional atau National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023 pada 14-15 Juni 2023. Forum ini dihadiri para informan ahli Nnsional, tim ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 provinsi.  

Penyusunan IKIP ini merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement