Jumat 16 Jun 2023 21:20 WIB

KPU tak Gubris Kritik Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye

KPU tidak lagi mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Padahal, penghapusan instrumen tersebut dikritik dan ditentang banyak pihak, dari pegiat pemilu hingga partai politik. "KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (penghapusan LPSDK) yang sudah dikonsultasikan dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement