JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Padahal, penghapusan instrumen tersebut dikritik dan ditentang banyak pihak, dari pegiat pemilu hingga partai politik. "KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (penghapusan LPSDK) yang sudah dikonsultasikan dalam...
Berita Lainnya