Sabtu 17 Jun 2023 14:10 WIB

Cegah TPPO, Imigrasi Yogyakarta Tunda Keberangkatan 93 Pekerja Migran

Najarudin menegaskan penundaan keberangkatan itu merupakan komitmen Kantor Imigrasi.

Pekerja migran (ilustrasi)
Foto: Republika
Pekerja migran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menunda keberangkatan 93 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga non-prosedural untuk berangkat ke luar negeri sebagai komitmen mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Itu 93 data akumulasi dari awal tahun ini. Jadi data kami selama tahun 2023 penundaan keberangkatan yang diduga TKI non-prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Najarudin mengatakan puluhan pekerja migran itu dicegah ke luar negeri saat hendak berangkat melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Penundaan keberangkatan WNI tersebut, kata dia, berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

"Kalau di Yogyakarta (YIA) ini (penerbangan langsung) hanya ke Singapura dan Malaysia, enggak ada tujuan ke negara lain," jelas dia.

Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, menurut Najarudin, petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia, salah satunya dengan mengecek dokumen, serta maksud dan tujuan mereka berangkat.

Manakala tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan ke luar negeri secara benar dan meyakinkan, serta tidak dapat menunjukkan tiket kepulangan (return ticket), menurut dia, petugas diperbolehkan melakukan penundaan keberangkatan.

"Apabila memang terbukti bahwa yang bersangkutan diduga bekerja tetapi tidak secara prosedural, dia mengaku bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur maka kita berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)," ujar dia.

Najarudin menegaskan penundaan keberangkatan itu merupakan komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam mencegah TPPO.

Apabila 93 PMI tersebut dipastikan ilegal, menurut dia, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan berkoordinasi dengan BP2MI untuk menelusuri siapa pihak di belakang pengiriman TKI non-prosedural tersebut.

"Memang biasanya kan untuk TPPO ini sudah terorganisir ya. Siapa perekrut, siapa yang bertugas membuat dokumen, itu biasanya orang-orang itu ada. Cuma untuk dapat menjangkau ke situ itu imigrasi sendiri agak kesulitan," kata Najarudin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement