Sabtu 17 Jun 2023 14:10 WIB

Cegah TPPO, Imigrasi Yogyakarta Tunda Keberangkatan 93 Pekerja Migran

Najarudin menegaskan penundaan keberangkatan itu merupakan komitmen Kantor Imigrasi.

Red: Fernan Rahadi
Pekerja migran (ilustrasi)
Foto: Republika
Pekerja migran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menunda keberangkatan 93 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga non-prosedural untuk berangkat ke luar negeri sebagai komitmen mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Itu 93 data akumulasi dari awal tahun ini. Jadi data kami selama tahun 2023 penundaan keberangkatan yang diduga TKI non-prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Najarudin mengatakan puluhan pekerja migran itu dicegah ke luar negeri saat hendak berangkat melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Penundaan keberangkatan WNI tersebut, kata dia, berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.