REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat larangan yang perlu dihindari orang yang akan berkurban. Larangan ini dapat dijalankan bagi para pekurban semenjak awal Dzulhijjah.
Dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, As-Sunnah telah menunjukkan bahwa orang yang akan berkurban wajib mencegah dirinya dari memotong rambut, kuku atau mengupas kulitnya, sejak awal Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurbannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:
فإذا أهل هلال ذي الحجة ، فلا يأخذن من شعره ولا من أظفاره شيئا حتى يضحي
Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya. Dalam riwayat yang lain, janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun. (HR Muslim)
Perintah ini menunjukkan wajib, larangannya bersifat pengharaman menurut pendapat terkuat. (As-Syinqithi, Adhwaaul Bayan 5/640, as-Syaukani, Nailul Authar 5/201, Salim al-Hilali, Mausu’ah al-Manahi As-Syar’iyyah)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Pendapat yang benar, larangan ini bersifat pengharaman karena itulah asalnya sebuah larangan, dan tidak ada dalil yang memalingkannya. Akan tetapi tidak ada fidyah bagi yang melanggar karena tidak ada dalil atas hal itu”.
Apabila telah masuk bulan dzulhijjah dan seseorang tidak punya niat berkurban kemudian di pertengahan sepuluh Dzulhijjah muncul niat untuk berkurban maka hendaklah dia mencegah dari memotong rambut, kuku sejak niat berkurban muncul.
Hikmah larangan hadits di atas karena orang yang berkurban mirip seperti orang yang menjalani ibadah haji dalam sebagian amalannya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah w dengan kurban, hingga diapun terkena sebagian hukum dan larangan seperti orang yang sedang ibadah haji. (Ibnul Qoyim, Tahdzibus Sunan, Ibnu Utsaimin, Ahkam al-Udhiyyah wa adz-Dzakat).