REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak tujuh orang pelaku bullying dan penganiayaan pelajar SMP di Kabupaten Cianjur berhasil diamankan aparat kepolisian. Sebelumnya, aksi ke tujuh orang pelaku ini viral di media sosial (medsos) dan membuat geram netizen.
Dalam video yang viral itu tampak sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Cianjur menjadi korban kekerasan dan perundungan. Lokasi kejadian diduga berada di komplek vila di Kawasan Cipanas, Cianjur. Dalam aksi itu, para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku.
''Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan adanya aksi perundungan dan penganiayaan melalui video yang beredar pada Jumat (16/7/2023) malam,'' ujar Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Hasilnya, tim yang melakukan penyelidikan memperoleh identitas para pelaku. Selanjutnya, anggota Polsek Pacet kemudian mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing. Ketujuh orang pelaku itu yakni inisial AJ (22 tahun) dan enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.
Otak pelaku tersebut teranh Hima adalah AJ yang merupakan pimpinan dari kelompok pelajar yang melakukan bullying dan kekerasan terhadap korban. Diduga, AJ ini merupakan otak dari aksi tidak terpuji dengan mengajak pelaku lain untuk melakukan tindak perundungan dan kekerasan terhadap korban yang merupakan siswa dari sekolah lain di Cianjur.
Menurut Hima, para pelaku melakukan aksinya di sebuah vila di kawasan Cipanas, Cianjur. Kejadian ini bermuka ketika korban siswa SMP dicegat dan dibawa ke villa.
Selanjutnya, kata Hima, di lokasi tersebut terjadi aksi perundungan terhadap para korban. Ia menuturkan, ketujuh pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pacet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus pelaku yang masih berstatus pelajar dan usianya di bawah umur didampingi juga oleh orangtua.
Ke tujuh pelaku lanjut Hima, akan dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan.
Sebelumnya, aksi pelaku ini viral karena menganiaya sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Cianjur. Para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku.
Mirisnya, saat akan mencium kaku pelaku, para korban malah mendapat tindak kekerasan di tangan pelaku terakhir. Pelaku menendang bagian wajah, kepala, dan badan korban.