Sabtu 17 Jun 2023 16:58 WIB

Cianjur Gencarkan Sosialisasi UU Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sanksi pidana akan diberikan kepada distributor atau pedagang rokok ilegal.

Bea Cukai kembali jalankan operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal.
Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai kembali jalankan operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur,  menggencarkan sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Cukai. Sosialisasi sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di daerah ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur Mokhammad Irfan Sofyan mengatakan, sanksi pidana akan diberikan kepada distributor atau pedagang rokok ilegal dengan ancaman kurungan 1 sampai 5 tahun penjara dan sanksi perdata membayar denda.

"Sosialisasi terbilang efektif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur, khususnya di tingkat kecamatan sehingga warga dapat mengetahui ada sanksi pidana dan perdata ketika menjadi pengedar atau penjual," katanya.

Dia berharap, dengan sosialisasi yang digencarkan, maka dapat menghilangkan peredaran rokok ilegal di Cianjur  yang merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai dan masih beredar di sejumlah kecamatan.

Aparatur kecamatan dan desa, ujar dia, diminta melakukan pengawasan dan segera melaporkan ketika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing agar dapat ditindak dan diberikan peringatan. Mereka akan diberi sanksi tegas jika mengulangi perbuatannya.

"Pengawasan tetap harus dilakukan sehingga saat ditemukan peredaran rokok ilegal akan diberikan peringatan keras. Jika kembali mengulangi akan dijatuhi sanksi tegas pidana dan perdata sesuai perundang undangan," katanya.

Irfan menambahkan, sosialisasi akan digelar hingga ke kecamatan dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) sebagai upaya menyebarluaskan informasi kepada warga terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Sanksi pidananya paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan sanksi perdatanya berupa denda 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai rokok," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement