Sabtu 17 Jun 2023 18:30 WIB

Panji Gumilang Bisa Kafir Jika Terbukti Ragukan Alquran Sesuai dengan Fatwa MUI 2017?

Umat Islam dilarang untuk meragukan kitab suci Alquran

Rep: Muhyiddin, Mabruroh, Arie Lukihardianti, Lilis Sri Handayan/ Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang meminta kepada pihak kepolisian untuk berjaga di luar pembatas. Dia menjamin massa Alzaytun tidak akan bertindak anarkis,Kamis (15/6/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang meminta kepada pihak kepolisian untuk berjaga di luar pembatas. Dia menjamin massa Alzaytun tidak akan bertindak anarkis,Kamis (15/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Belakangan ini ada sebagian orang meyakini bahwa Alquran  yang ada di tengah masyarakat belum lengkap, masih ada ayat atau surat lain yang tidak dicantumkan, ada perubahan, ada pengurangan dan sejenisnya yang muaranya meragukan kesempurnaan Alquran.  

Padahal Allah SWT telah menjamin bahwa Alquran  merupakan kitab suci yang sangat dijaga pemeliharaannya. Hal tersebut tercantum pada firman Allah SWT dalam surat Al Hijr ayat 9:

Baca Juga

 اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ  “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”  

Selain terjamin pemeliharaanya, Allah SWT juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam Alquran . Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Yunus ayat 64 :

لَا تَبۡدِيۡلَ لِـكَلِمٰتِ اللّٰهِ‌ؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَوۡزُ الۡعَظِيۡمُؕ  “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Alquran. 

Fatwa yang ditandatangani Prof Dr H Hasanuddin AF, MA selaku ketua MUI bidang fatwa pada saat itu dan juga Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, MA selaku Sekretaris, menetapkan bahwa :

1. Alquran  adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.

2. Alquran  Mushhaf Utsmani adalah Alquran  yang pengumpulan dan pembukuannya berdasarkan riwayat mutawatir dan ijma para sahabat yang hingga sekarang ada di tengah masyarakat.

Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan ketentuan hukum bahwa meragukan kesempurnaan Alquran  sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya “kafir”.

Baca juga: PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Pesantren Al Zaytun

Lebih lanjut, fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Jumadil Akhir 1438 H/1 Maret 2017 M memberikan beberapa poin rekomendasi, di antaranya :

1. Umat Islam perlu meningkatkan keimanan terhadap Alquran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh ajarannya, srta senantiasa memelihara keaslian, kesucian, dan kemuliaan Alquran

2. Umat Islam perlu mewaspadai adanya pandangan dan/atau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan Alquran Mushhaf Utsmani.

3. Pemerintah cq. Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Alquran 

4. Aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Alquran.

Sebelumnya, sebuah video pernyataan Panji Gumilang viral..

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement