REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi dan menangkap dua orang terduga pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (17/6/2023), mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan informasi masyarakat, di mana pelaku diduga memperdagangkan perempuan di bawah umur.
"Terduga pelaku berinisial RA berusia 36 tahun dan R berusia 42 tahun. RA dan R diduga menjual korban berusia 17 tahun dengan modus prostitusi. Pelaku ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa," kata Joko Krisdiyanto.
Ia mengatakanpengungkapan TPPO tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di Gampong (Desa) Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Kemudian, katanya, masyarakat melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa menugaskan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidiki.
"Petugas menemukan bukti kebenaran laporan tersebut, di mana ada tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Kemudian, petugas menangkap RA dan R di tempat terpisah," kata Joko Krisdiyanto.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA merupakan mucikari. RA diduga menjual korbannya yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R merupakan penyedia tempat prostitusi yang diduga dilakukan RA.
"Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang merupakan bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang," kata Joko Krisdiyanto.