REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter dari Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia dr Ferius Soewito, Sp.KFR, AIFO-K memberi batas tiga hari untuk penanganan mandiri cedera lutut dengan PRICE sebelum seseorang memeriksakan diri ke dokter.
"Ketika cedera kita melakukan penanganan awal dengan PRICE. Biasanya setelah itu kita lihat 24 jam, maksimal tiga hari. Apakah nyeri itu berkurang. Apakah bengkaknya berkurang," kata dia.
PRICE merupakan kependekan dari protection atau proteksi, rest atau istirahatkan bagian tubuh yang cedera, compression atau kompres dan elevation atau mengangkat anggota tubuh yang cedera. Khusus untuk cedera akut sebaiknya dikompres dingin sementara bila kronis dilakukan kompres hangat.
Ferius tak melarang seseorang yang cedera mendapatkan penanganan dari pengobat alternatif seperti tukang urut. Namun keputusan ini dengan mempertimbangkan sejumlah hal antara lain tak ada bagian tubuh semisal lutut yang bengkok, fraktur atau patah terbuka sehingga tulang menonjol ke arah luar, pendarahan, nyeri semakin berat dan hematom atau darah membeku.