REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyikapi keresahan masyarakat atas ajaran-ajaran kontroversial dari Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Agar ajaran-ajaran ini tak terus meluas, PWNU Jabar merekomendasikan pemerintah bertindak tegas.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar yang baru-baru ini menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin di Indramayu. Agenda Bahtsul Masail menghadirkan mushohih, yakni KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi, KH Ahmad Yazid Fattah, KH Ghufroni Masyhuda, KH Masqsudi Marfu, Kh Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.
Sedangkan perumus adalah KH Zaenal Mufid, KH Umar Faruq, K Khozinatul Asror, K M Mubasysyarum, KH MNA Syamil Mumtaz, K Abdul Hamid, K Afif Yahya Azis.
Dalam bathsul masail itu, dikaji dalam pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun. Menurut Bahtsul Masail tentu saja seharusnya pemerintah tidak membiarkan penyimpangan di pesantren Al-Zaytun ini berlarut-larut.
"Karena semakin dibiarkan maka akan semakin berbahaya," begitu hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip Republika.co.id, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, para orang tua yang memondokkan anak di pesantren Al-Zaytun pun dianggap haram karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan), memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak, dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.
“Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” kata Bahtsul Masail.
Mendasari atas permasalahan-permasalahan tersebut, hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat merekomendasikan, pertama, agar pemerintah segera menindak tegas pesantren Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBM NU Jabar.
Kedua, Kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan ajaran pesantren Al-Zaytun. Ketiga, Masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.