REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akreditasi jurnal saat ini menjadi penting karena sebagai persyaratan untuk dosen dalam melakukan publikasi, yang akan dilaporkan kepada LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) wilayah masing-masing dosen. Hal itu untuk dinilai sebagai portofolio dosen tersebut yang akan digunakan untuk data kenaikan jabatan fungsional.
Oleh karena itu, dosen yang berafiliasi pada perguruan tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan publikasi hasil penelitiannya pada jurnal ilmiah baik yang belum terakreditasi maupun yang sudah terakreditasi. Jurnal yang sudah terkreditasi akan mempunyai nilai KUM yang lebih tinggi dibandingkan dengan jurnal yang belum terakreditasi.
Dr Taufik Baidawi selaku Kepala LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) Kampus Digital Kreatif Universitas BSI mengatakan, jurnal-jurnal yang diterbitkan oleh perguruan tinggi biasanya dikelola oleh LPPM maupun oleh Program Studi.
“Setelah jurnal tersebut menerbitkan artikel minimal setahun dua kali selama dua tahun berturut-turut maka jurnal tersebut berhak untuk mendaftarkan akreditasi jurnal melalui laman arjuna.kemdikbud.go.id,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Ahad (18/6/2023).
Ia menjelaskan, setelah jurnal tersebut terakreditasi maka jurnal akan bisa tampil pada afiliasi perguruan tinggi melalui laman sinta. Jurnal yang terakreditasi menjadi salah satu komponen yang dapat meningkatkan peringkat sinta pada perguruan tinggi yang terafiliasi yang dibagi menjadi 6 peringkat dari sinta 6 dengan nilai terkecil sampai sinta 1 dengan nilai tertinggi.
“Dengan banyaknya dosen-dosen pada perguruan tinggi yang menulis pada jurnal-jurnal yang sudah terakreditasi terutama pada jurnal terakreditasi peringkat sinta 1 atau 2, maka secara otomatis peringkat perguruan tinggi tersebut akan mengalami kenaikan yang signifikan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan jurnal pada peguruan tinggi juga harus mengacu pada akreditasi jurnal dengan menuju pada peringkat sinta yang semakin tinggi.