Ahad 18 Jun 2023 13:17 WIB

Gelar Sabung Ayam, Puluhan Warga di Ciamis Digerebek Polisi

Ada 19 ekor ayam, 14 sepeda motor, dan 29 orang yang diamankan polisi Ciamis.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan aktivitas judi sabung ayam, di Polres Ciamis, Ahad (18/6/2023).
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan aktivitas judi sabung ayam, di Polres Ciamis, Ahad (18/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di sebuah rumah, wilayah Dusun Warungkulon, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (17/6/2023) malam. Dari tempat itu, polisi membawa puluhan orang, sepeda motor, ayam, dan sejumlah peralatan, yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.

Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan ditindaklanjuti, polisi baru melakukan penggerebekan. 

Baca Juga

"Ada 19 ekor ayam, 14 sepeda motor, dan 29 orang yang diamankan untuk diperiksa," kata dia saat konferensi pers, Ahad (18/6/2023).

Menurut dia, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada 29 orang yang dibawa tersebut. Seluruhnya masih berstatus sebagai saksi. Namun, terdapat lima orang yang berpotensi sebagai tersangka. Salah satunya adalah orang yang menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas tersebut. 

photo
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan aktivitas judi sabung ayam, di Polres Ciamis, Ahad (18/6/2023). - (Republika/ Bayu Adji P)

Berdasarkan informasi kepolisian, tempat penggerebekan itu pernah beberapa kali dijadikan lokasi judi sabung ayam. Terkait omzetnya, polisi masih melakukan pendalaman.

Tony mengatakan, para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 303 juncto Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 503 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 10 juta. 

"Kami masih profiling, nanti akan dipisahkan mada tersangka dan mana hanya penonton," kata dia.

Tony mengimbau masyarakat di Kabupaten Ciamis dapat menghindari perbuatan kriminal, salah satunya adalah judi. Pasalnya, perbuatan itu pasti merugikan dan berpotensi pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement