Senin 19 Jun 2023 01:39 WIB

7 Cara Cegah Nyeri Lutut Sejak Muda

Ada sejumlah cara mencegah nyeri lutut yang dapat dimulai sejak usia muda.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Natalia Endah Hapsari
Jangan anggap remeh nyeri pada bagian lutut karena bisa berdampak buruk pada kesehatan/ilustrasi
Foto: Pexels
Jangan anggap remeh nyeri pada bagian lutut karena bisa berdampak buruk pada kesehatan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Meskipun nyeri lutut adalah hal yang biasa terjadi seiring bertambahnya usia, itu bukan berarti hal ini tidak bisa dihindari. Ada cara untuk mencegahnya seiring bertambahnya usia, dan semuanya bisa dimulai sejak usia muda.

Konsultan Lutut dan Panggul Eka Hospital BSD, Dr Jamot Silitonga SpOT (K) Hip and Knee memberikan sejumlah cara mencegah nyeri lutut pada lansia.

Baca Juga

1. Menjaga berat badan.

2. Rutin berolahraga.

3. Memenuhi asupan nutrisi harian secukupnya.

4. Mengurangi minuman bersoda.

5. Hindari terlalu sering konsumsi makanan olahan.

6. Berhenti merokok.

7. Pastikan juga untuk rutin melakukan check-up dengan dokter untuk memastikan kesehatan tulang tetap terjaga dan bisa mendeteksi masalah dini agar bisa mendapatkan penanganan dengan cepat. "Segera periksakan diri juga jika Anda merasakan gejala nyeri yang berkepanjangan pada lutut," sarannya.

Ia menjelaskan tidak semua nyeri lutut bersifat kronis, itulah mengapa sangat penting untuk menemui dokter untuk mendiagnosisnya agar mendapatkan penanganan yang tepat.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement