REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Sekolompok preman yang diduga mendapat dukungan dari penambang nikel ilegal menyerang dan merusak fasilitas Proyek Stragis Nasional (PSN) dan objek vital nasional milik perusahaan nikel, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seperti dikutip dari keterangan resmi CNI, aksi itu tersebut diketahui terjadi pada Kamis (15/6/2023) siang.
Sambil menghunus senjata tajam, sekolompok preman yang masuk ke areal PSN secara ilegal langsung merusak fasilitas dermaga hingga memotong tali sejumlah kapal tongkang yang sedang bersandar.
Manajer Legal PT CNI, Kenny Rochlim menuturkan, akibat aksi premanisme tersebut stabilitas keamananan di kawasan PSN menjadi tidak kondusif. Hal itu berdampak pada terhambatnya pekerjaan pembangunan proyek smelter nikel CNI yang dikhawatirkan bisa mundur dari target operasional pada Mei 2024.
Kenny menyebutkan, aksi kelompok premanisme yang dikoordinir oleh Samsikrar ini dilakukan untuk memprotes pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
"Mereka menuduh PT CNI sebagai penyebab terjadinya pencemaran di desa mereka," kata Kenny dalam pernyataan resminya, Ahad (18/6/2023).
Kenny menegaskan akan segera melakukan langkah hukum. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera dilakukan Tindakan hukum.
Adapun, terkait tuduhan pencemaran yang disampaikan oleh kelompok massa tersebut, Kenny Rochlim menjelaskan bahwa, seluruh aktivitas PT CNI berjalan sesuai kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel, CNI telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru empat kali 2018 -2022,” jelasnya.
Ia mengatakan, tuduhan PT CNI sebagai penyebab pencemaran terkesan berlebihan. Pasalnya, sebelum PT CNI melakukan aktifitas Penambangan di lokasi Babarina Desa Muara Lapao Pao, dibagian daerah tersebut telah ada Perusahaan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) IUP Batuan yang telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Namun PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi, guna memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas CNI atau tidak. Kami akan melakukan proses Laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, perusaahaan nasional PMDN ini di Kolaka Sulawesi Tenggara masih tetap tercantum dalam urutan Program Strategis Nasional dalam pembangunan Smelter, juga berstatus obyek vital Nasional bidang pertambangan nikel yang ditetapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 202 Tahun 2021 tentang tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral.