REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta pedagang menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban yang akan dijual.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang akan dijual bebas dari penyakit," kata Subkordinator Kesehatan Hewan Kabupaten OKU, Hendri Aprizaldi Baturaja, Sumsel, Ahad (18/6/2023).
Dia mengatakan kesehatan hewan kurban seperti sapi maupun domba menjadi perhatian utama bagi para pedagang di pasar hewan, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Sebab, hewan kurban yang dijual itu akan dikonsumsi masyarakat sehingga harus dipastikan bebas penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease(LSD) yang sedang merebak di berbagai daerah.
"Kalau dari kalangan peternak di OKU mudah-mudahan bebas penyakit, namun kami tidak tahu kondisi hewan ternak dari luar daerah," kata Hendri Aprizal mewakili Kepala Diskannak OKU Tri Aprianingsih
Oleh sebab itu, kata dia, para pedagang diminta teliti dalam membeli hewan ternak, terutama dari peternak luar daerah dengan menyertakan SKKH.
Surat keterangan kesehatan tersebut bisa diterbitkan oleh tim medis dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ditempatkan di pasar-pasar hewan secara gratis setelah hewan kurban diperiksa dan dipastikan kondisi kesehatannya.
Meskipun hingga saat ini dipastikan tidak ada penyakit berbahaya, Dinas Peternakan OKU tetap akan meningkatkan pengawasan di pasar tempat penjualan hewan kurban mendekati Hari Raya Idul Adha.
"Sidak pasar hewan kurban kami lakukan pada H-3 Idul Adha untuk memastikan hewan kurban yang dijual pedagang bebas penyakit," tegasnya.
Hendri menambahkan secara umum jumlah populasi hewan ternak di Kabupaten OKU tahun ini mencapai 5.161 ekor terdiri atas 1.456 ekor sapi, 3.279 ekor kambing dan 426 ekor domba.
"Persediaan hewan ternak itu dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat OKU yang ingin berkurban pada Idul Adha nanti," ujarnya.