Ahad 18 Jun 2023 18:18 WIB

Hukum Kurban untuk Umat Islam

Pelaksanaan kurban dilakukan saat Idul Adha.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum pelaksanaan ibadah kurban. Ada ulama yang mengatakan berkurban itu wajib tetapi ada pula yang mengatakan berkurban ini hukumnya sunnah. 

Melihat hal itu, Ketua Program Studi Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri memberikan penjelasannya. Jika mengacu pada pendapat yang dipegang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka hukumnya akan lebih mengarah pada sunnah muakkad. "Maksudnya adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan," jelasnya.

Baca Juga

Menurut dia, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Untuk yang ingin menganggap itu wajib, maka dipersilahkan. Begitu pula bagi yang menganggap itu sunnah juga dipersilahkan untuk mengikutinya.

Ketika seseorang memiliki kemampuan, maka setiap tahun dia memiliki syariat atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, badah ini tidak berlaku sekali untuk seumur hidup. Jika mampu melaksanakannya tiap tahun, maka sebaiknya ia berkurban karena hal tersebut merupakan bagian dari syari’at.