Ahad 18 Jun 2023 23:59 WIB

Polisi Terus Pantau 54 Titik Rawan di Area Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polisi mengimbau masyarakat di sekitar jalur kereta cepat untuk hati-hati.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Upaya pengamanan terus dilakukan jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) di area kereta cepat Jakarta-Bandung selama masa uji coba. Khususnya di titik-titik yang dinilai rawan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 54 titik rawan di area kereta cepat Jakarta-Bandung. Polisi, kata dia, akan berupaya terus melakukan pengamanan, antara lain mengantisipasi tindak kriminalitas, seperti pencurian barang di area proyek.

Baca Juga

Untuk melakukan pengamanan selama masa uji coba kereta cepat, Ibrahim mengatakan, disiagakan 221 personel kepolisian dari sejumlah polres.

“Dari Polrestabes Bandung 53 personel, Polresta Bandung 16 personel, Polres Cimahi 39 personel, Purwakarta 53, dan Polres Karawang sebanyak 60 personel,” kata Ibrahim, dalam keterangan resminya, Ahad (18/6/2023).

Selain melakukan pengamanan, Ibrahim mengatakan, polisi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Masyarakat diminta hati-hati dan tidak memasuki jalur kereta cepat. Salah satu yang mesti diwaspadai, kata dia, ada area yang sudah dialiri listrik.

Menurut Ibrahim, saat ini sudah terpasang tembok penghalang, yang dapat mencegah masyarakat masuk ke area jalur kereta cepat. Ia pun mengingatkan warga agar tidak bermain layang-layang di sekitar jalur kereta cepat.

“Diimbau warga masyarakat, pemuda, anak-anak yang tinggal di dekat jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dilarang bermain layang-layang karena dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta cepat,” kata Ibrahim.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement