REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jelang Idul Adha, sebanyak 147 ekor sapi di Kabupaten Purbalingga ditemukan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD). Kepala Dinas Pertanian Purbalingga Mukodam mengungkapkan, saat ini di Purbalingga masih ada PMK dan LSD, tetapi sudah terkendali.
"PMK dan LSD yang muncul didominasi menjangkit ternak yang baru dibeli oleh peternak yang berasal dari luar daerah," ujar Mukodam kepada Republika.co.id, Senin (19/6/2023).
Sebanyak 147 sapi yang terkena PMK dan LSD tersebut masih dalam masa pengobatan. Ia menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa ternak yang sembuh dari PMK atau bergejala LSD ringan (kurang dari 50 persen) dapat dijadikan hewan kurban.
"Tentu pembeli hewan kurban akan memilih ternak kurban yang memenuhi syarat dan peternak tidak akan menjual ternak yang sakit yang tidak memenuhi syarat untuk kurban," katanya.
Sebelumnya, dia mengutarakan bahwa para dokter hewan dan medik veteriner diturunkan untuk memberikan layanan pengobatan secara gratis memberikan obat cacing, vitamin dan obat-obatan penambah stamina atau imun ternak, memonitor kebersihan kandang, dan kualitas pakan yang diberikan. Juga ada layanan pengobatan khusus bagi ternak yang bergejala PMK maupun LSD.
Dinas Pertanian juga melakukan sosialisasi kepada para peternak akan kriteria hewan kurban yang layak dan memenuhi syarat, bekerja sama dengan MUI melaksanakan sosialisasi cara penyembelihan hewan kurban yang memenuhi syarat syariat (juru sembelih halal/juleha), memenuhi syarat kesehatan serta higienitas daging serta memperhatikan kesejahteraan hewan (kesrawan) kepada para panitia kurban, yakni takmir masjid.
Pada saatnya hari raya kurban nanti para dokter hewan, medik vetetiner dan PPL dinas akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan setelah disembelih (jeroan dan daging), agar jeroan dan daging kurban aman dikonsumsi (bebas dari cacing hati, dan penyakit hewan lainya yang berbahaya bagi manusia).
Dinas juga telah menerbitkan panduan tentang kesehatan hewan kurban, penyembelihan serta pengelolaan hewan kurban setelah disembelih, agar kurban memenuhi syarat syariah dan kesehatan : aman, sehat, utuh, dan hahal (ASUH).
Sementara itu jumlah sapi yang disembelih untuk kurban tahun ini minimal sama dengan tahun 2022, yakni sebanyak 3.149 ekor, sedangkan kambing sebanyak 6.179 ekor dan domba sebanyak 503 ekor.
"Diharapkan tahun ini minimal jumlah hewan disembelih untuk qurban sama dengan tahun kemarin atau diharapkan meningkat," kata Mukodam.