Senin 19 Jun 2023 12:28 WIB

Kejagung Tegaskan akan Periksa Happy Hapsoro Jika Temukan Bukti Terkait Korupsi BTS

Sebanyak 99 persen saham PT BUP dimiliki oleh Happy Hapsoro.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, dasar dari semua proses penyidikan tindak pidana, mengharuskan penelusuran, dan permintaan keterangan, atau kesaksian ke semua pihak diduga terlibat ataupun yang mengetahui.

Termasuk, kata Febrie, terhadap Happy Hapsoro. “Yang jelas, akan diperiksa apabila kita melihat, ada keterkaitannya dari yang bersangkutan,” kata Febrie, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Namun kata Febrie, dari tim penyidikannya, sampai kini, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro. Menurut dia, tim penyidikannya masih fokus pada pembuktian yang mengarah soal Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (MY atau YUS), yang baru ditetapkan tersangka.

Yusrizki ditetapkan tersangka oleh Jampidsus, Kamis (15/6/2023). Ia ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment. Perusahaan tersebut diketahui kongsi bisnis antara Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid.

Happy Hapsoro memiliki 99 persen saham. Satu persen milik Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Terkait Yusrizki, sejak Maret 2023 kerap diperiksa selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan di Kadin. Yusrizki menjadi tersangka ke-8 dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

Febrie menjelaskan, peran Yusrizki dengan perusahaannya dalam kasus tersebut terkait soal pengadaan infrastruktur baterai dan sistem panel surya atau power system untuk kebutuhan menara BTS 4G Bakti. Ada 4.200 titik pembangunan BTS 4G Bakti yang terindikasi korupsi. Dalam pengadaan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dari penyidikan diduga peran Yusrizki dengan perusahaannya dalam mendapatkan pengadaan baterai dan sistem panel surya tersebut lewat pengaturan, serta penunjukkan langsung. Febrie melanjutkan, tim penyidikannya masih terus mendalami antara peran tersangka Yusrizki, dan perusahaan milik suami Ketua DPR Puan Maharani itu.

Bukti dugaan keterlibatan pemilik...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement