REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, dasar dari semua proses penyidikan tindak pidana, mengharuskan penelusuran, dan permintaan keterangan, atau kesaksian ke semua pihak diduga terlibat ataupun yang mengetahui.
Termasuk, kata Febrie, terhadap Happy Hapsoro. “Yang jelas, akan diperiksa apabila kita melihat, ada keterkaitannya dari yang bersangkutan,” kata Febrie, Senin (19/6/2023).
Namun kata Febrie, dari tim penyidikannya, sampai kini, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro. Menurut dia, tim penyidikannya masih fokus pada pembuktian yang mengarah soal Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (MY atau YUS), yang baru ditetapkan tersangka.
Yusrizki ditetapkan tersangka oleh Jampidsus, Kamis (15/6/2023). Ia ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment. Perusahaan tersebut diketahui kongsi bisnis antara Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid.