Senin 19 Jun 2023 13:53 WIB

Lukas Enembe Protes Atas Dakwaan Jaksa KPK

Gubernur Papua nonaktif Lukas didakwa dengan dua dakwaan.

Red: Agus raharjo
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyampaikan protes saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan. JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dugaan penerimaan suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar

"Woi dari mana 45? Tidak benar," kata Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350. "Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," bantah Lukas.

Atas selaan Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto berusaha menenangkan Lukas. "Sebentar, sebentar Saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru Saudara bisa, Saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.