REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyampaikan protes saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan. JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dugaan penerimaan suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar
"Woi dari mana 45? Tidak benar," kata Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350. "Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," bantah Lukas.
Atas selaan Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto berusaha menenangkan Lukas. "Sebentar, sebentar Saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru Saudara bisa, Saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.