Senin 19 Jun 2023 15:18 WIB

Pengamat: Penggunaan Bukti Palsu Bentuk Penghinaan Terhadap Pengadilan

Lembaga Perhimpunan Advokat harus tindak pengacara pengguna bukti palsu.

Ilustrasi sidang pengadilan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi sidang pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) didesak untuk mengusut kasus dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatra Utara. Hal itu karena kasus tersebut saat ini sudah menjadi sorotan publik.

Demikian disampaikan Ketua Komite Pemuda dan Masyarakat Peduli (KPMP) Bergerak, Alfonsius, kepada wartawan pada Senin (19/6). Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap dugaan penggunaan dan penyampaian bukti palsu oleh kuasa hukum penggugat, Sarles Gultom, di persidangan di PN Simalungun dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM.

Baca Juga

"Kami mendesak agar MA melakukan pengusutan sampai tuntas demi menjaga muruah pengadilan kita. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum tertentu, muruah pengadilan jadi rusak," kata Alfonsius dalam keterangannya pada Senin (19/6/2023).

Seperti telah banyak diberitakan di media massa maupun dipublikasikan di media sosial,  bukti palsu pada perkara perdata Nomor  Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM diberikan ke majelis hakim saat persidangan tanggal 12 September 2022.

Menurut Alfonsius, penggunaan bukti palsu di persidangan merupakan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. "Contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Memberikan dan menggunakan bukti palsu di persidangan adalah perbuatan yang merendahkan dan merongrong martabat peradilan," katanya.

Aturan yang berkaitan dengan contempt of court ada dalam KUHP yang masih berlaku saat ini. "Kami juga mendesak agar pengacara yang menggunakan dan menyampaikan bukti palsu di perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM dilarang beracara di pengadilan manapun di Indonesia sampai pengusutan terhadap kasus itu selesai," ujarnya.

Terkait penggunaan bukti palsu tersebut, sebelumnya ibu rumah tangga asal Demak telah melaporkan pengacara penggugat ke kantor pusat PERADI di Jakarta karena diduga melanggar kode etik. Laporan disampaikan dan dibuat di kantor pusat PERADI pada 12 Mei 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement