Senin 19 Jun 2023 15:18 WIB

Pengamat: Penggunaan Bukti Palsu Bentuk Penghinaan Terhadap Pengadilan

Lembaga Perhimpunan Advokat harus tindak pengacara pengguna bukti palsu.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi sidang pengadilan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi sidang pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) didesak untuk mengusut kasus dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatra Utara. Hal itu karena kasus tersebut saat ini sudah menjadi sorotan publik.

Demikian disampaikan Ketua Komite Pemuda dan Masyarakat Peduli (KPMP) Bergerak, Alfonsius, kepada wartawan pada Senin (19/6). Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap dugaan penggunaan dan penyampaian bukti palsu oleh kuasa hukum penggugat, Sarles Gultom, di persidangan di PN Simalungun dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM.

Baca Juga

"Kami mendesak agar MA melakukan pengusutan sampai tuntas demi menjaga muruah pengadilan kita. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum tertentu, muruah pengadilan jadi rusak," kata Alfonsius dalam keterangannya pada Senin (19/6/2023).

Seperti telah banyak diberitakan di media massa maupun dipublikasikan di media sosial,  bukti palsu pada perkara perdata Nomor  Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM diberikan ke majelis hakim saat persidangan tanggal 12 September 2022.