Senin 19 Jun 2023 15:39 WIB

Stok Hewan Kurban Mencukupi Kebutuhan Perayaan Idul Adha

Ibadah kurban menjadi kebanggaan umat Islam.

Petugas memperlihatkan sapi sehat yang telah terdata lengkap dengan kalung sehat e-selamat saat acara Pelepasan Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban di Plaza Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Senin (19/6/2023). Para personel yang terdiri atas dokter hewan dan perwakilan tiap-tiap bidang akan disebar ke 30 kecamatan. Hasil pemeriksaan hewan kurban, bakal tercatat dalam sistem. Masyarakat dapat mengakses hasil pemeriksaan melalui aplikasi e-Selamat, dan bisa mengakses database hasil pemeriksaan, termasuk foto hewan kurban tersebut dengan memindai kode bar yang tertera pada kalung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas memperlihatkan sapi sehat yang telah terdata lengkap dengan kalung sehat e-selamat saat acara Pelepasan Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban di Plaza Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Senin (19/6/2023). Para personel yang terdiri atas dokter hewan dan perwakilan tiap-tiap bidang akan disebar ke 30 kecamatan. Hasil pemeriksaan hewan kurban, bakal tercatat dalam sistem. Masyarakat dapat mengakses hasil pemeriksaan melalui aplikasi e-Selamat, dan bisa mengakses database hasil pemeriksaan, termasuk foto hewan kurban tersebut dengan memindai kode bar yang tertera pada kalung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna menjamin keamanan ternak untuk perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

"Menjelang Idul Adha 1444 Hijriah ketersediaan hewan kurban seperti kambing, sapi, kerbau dan domba masih mencukupi," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardidi Bandarlampung, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa untuk menjamin sehatnya hewan kurban maka pihaknya mewajibkan setiap ternak yang hendak diperjualbelikan, harus memiliki SKKH.

"Jadi penyebaran penyakit pada ternak sama-sama dicegah, salah satunya dengan melakukan sosialisasi bahwa setiap hewan kurban yang mau disembelih harus ada surat dari pihak berwenang kabupaten dan kota yaitu SKKHini harus dipatuhi," katanya.

Pihaknya bersama pihak terkait juga melakukan pengawasan lalu lintas ternak yang keluar ataupun masuk ke daerahnya untuk mencegah adanya perluasan penyebaran penyakit pada ternak.

"Lalu yang ketiga kami telah menurunkan tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban dari yang ada di pedagang, sampai tempat penyembelihan. Jadi kita kontrol sebelum dan sesudah penyembelihan," tambahnya.

Menurut dia, jumlah tim pemeriksa kesehatan ternak itu ada sebanyak 1.116 orang yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

"Pemeriksaan hewan kurban direncanakan akan dilakukan sejak tujuh hari menjelang Idul Adha, hingga tiga hari setelahnya tepatnya saat pemotongan. SKKH jadi syarat utama kalau tidak ada minimal ada surat dari dinas terkait yang telah memastikan serta memeriksa hewan kurban. Akan kami upayakan semaksimal mungkin menjaga agar ternak tetap sehat," ucapnya.

Ia mengharapkan semua ternak yang digunakan sebagai hewan kurban dinyatakan layak serta sehat.

"Harapannya semua sehat, layak untuk digunakan sebagai hewan kurban. Lalu pedagang pun harus ikut serta mematuhi peraturan yang ada agar sama-sama menjaga kualitas hewan kurban di Lampung," ujar dia lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement