REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna menjamin keamanan ternak untuk perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.
"Menjelang Idul Adha 1444 Hijriah ketersediaan hewan kurban seperti kambing, sapi, kerbau dan domba masih mencukupi," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardidi Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa untuk menjamin sehatnya hewan kurban maka pihaknya mewajibkan setiap ternak yang hendak diperjualbelikan, harus memiliki SKKH.
"Jadi penyebaran penyakit pada ternak sama-sama dicegah, salah satunya dengan melakukan sosialisasi bahwa setiap hewan kurban yang mau disembelih harus ada surat dari pihak berwenang kabupaten dan kota yaitu SKKHini harus dipatuhi," katanya.
Pihaknya bersama pihak terkait juga melakukan pengawasan lalu lintas ternak yang keluar ataupun masuk ke daerahnya untuk mencegah adanya perluasan penyebaran penyakit pada ternak.
"Lalu yang ketiga kami telah menurunkan tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban dari yang ada di pedagang, sampai tempat penyembelihan. Jadi kita kontrol sebelum dan sesudah penyembelihan," tambahnya.
Menurut dia, jumlah tim pemeriksa kesehatan ternak itu ada sebanyak 1.116 orang yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Pemeriksaan hewan kurban direncanakan akan dilakukan sejak tujuh hari menjelang Idul Adha, hingga tiga hari setelahnya tepatnya saat pemotongan. SKKH jadi syarat utama kalau tidak ada minimal ada surat dari dinas terkait yang telah memastikan serta memeriksa hewan kurban. Akan kami upayakan semaksimal mungkin menjaga agar ternak tetap sehat," ucapnya.
Ia mengharapkan semua ternak yang digunakan sebagai hewan kurban dinyatakan layak serta sehat.
"Harapannya semua sehat, layak untuk digunakan sebagai hewan kurban. Lalu pedagang pun harus ikut serta mematuhi peraturan yang ada agar sama-sama menjaga kualitas hewan kurban di Lampung," ujar dia lagi.