Senin 19 Jun 2023 15:46 WIB

Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi Digagalkan

Satgas TPPO Kepri gagalkan pengiriman lia orang calon PMI ilegal ke Arab Saudi

 Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman lima orang calon PMI ilegal ke Saudi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman lima orang calon PMI ilegal ke Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi dan Dubai, serta menangkap dua orang tersangka berinisial ISR dan AN pada Ahad (18/6/2023).

"Ada lima orang calon PMI ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Internasional Batam, mereka rencananya akan pergi ke Singapura terlebih dahulu, setelah itu langsung pergi dikirim bekerja ke Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) tanpa dokumen resmi oleh kedua tersangka," ujar Wakil Kepala Satgas TPPO 1 yang juga sebagai Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di Batam Kepulauan Riau, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Adip menjelaskan kelima calon PMI ilegal itu rencananya akan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara tujuan. Mereka dijanjikan mendapatkan gaji sebesar 1.200 dirham sampai 1.500 dirham atau sebesar Rp4,5 juta sampai Rp5,7 juta per bulan.

"Sedangkan kedua tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya," kata dia.

Dia menyebutkan kedua tersangka ini sudah melakukan aksi pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019 hingga sekarang.

"Dari tahun 2019 hingga sekarang, mereka telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Dubai kurang lebih100 orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement