REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu disebut masih menyegel galangan kapal milik pihak Al-Zaytun. Galangan kapal itu berada di sisi jalur pantai utara (pantura) wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, penyegelan galangan kapal Al-Zaytun itu dilakukan karena persoalan perizinan yang belum selesai. “Mau tidak mau ya itu semua prosedurlah,” kata Bupati saat ditemui di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023).
Menurut Bupati, Pemkab Indramayu menyegel galangan kapal itu sejak 2022. Penyegelan disebut masih dilakukan sampai sekarang.
“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya enggak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,” kata Bupati.
Sebelumnya, soal galangan kapal itu sempat menjadi sorotan massa Forum Indramayu Menggugat yang melakukan aksi demonstrasi di depan Ma’had Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (15/6/2023).
“Kita mendesak dinas perizinan, itu mereka (pihak Al-Zaytun) punya izin enggak membangun dermaga, jalan, yang mereka lakukan itu,” kata koordinator aksi, Sayid Mukhlisin.
Dalam aksi itu, Sayid juga mempertanyakan seputar tanah yang diduga dikuasai Al-Zaytun. “Soal penguasaan tanah oleh ponpes ini sangat banyak, ada ribuan hektare. Kita mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengusut hal itu,” katanya.