REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Galangan kapal milik Al-Zaytun yang terletak di sisi jalur pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, hingga kini masih disegel Pemkab Indramayu. Hal itu disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Bupati Nina mengatakan, galangan kapal tersebut disegel karena ada salah satu perizinannya yang belum selesai. "Mau tidak mau ya itu semua prosedurlah," kata Nina, saat ditemui di sela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023).
Nina menyatakan, penyegelan itu dilakukan Pemkab Indramayu sejak 2022. Penyegelan itu bahkan masih dilakukan sampai sekarang.
Nina selama ini dikenal tegas terhadap usaha yang belum mengantongi perizinan di Kabupaten Indramayu. Hal itu dilakukannya tanpa pandang bulu. "Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perijinannya gak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa," katanya.
Terkait polemik Al-Zaytun, Bupati Nina mengaku, pondok pesantren itu memang berada di wilayah Kabupaten Indramayu, tepatnya di Kecamatan Gantar. Meski demikian, Nina menyatakan, persoalan terkait Ma’had Al-Zaytun merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI," kata Nina, saat ditemui di sela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023).
Nina hanya berharap agar semua pihak bisa menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu. Hal itu semua demi kepentingan masyarakat Indramayu. "Kita jaga kondusivitas semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu," ujar Nina.
Nina pun meminta kepada semua pihak untuk mematuhi dan menerima peraturan yang ada. "Jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa," katanya.