Senin 19 Jun 2023 16:45 WIB

Modus Pelaku TPPO Prostitusi Anak Terungkap, Korban Dijual Lewat MiChat

Pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ke Kota Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan anak atau eksploitasi secara seksual terhadap anak mengajak korbannya liburan ke Kota Yogyakarta. Ada tiga tersangka yang sudah ditahan polisi atas kasus tersebut.

Ketiga tersangka yang sudah ditahan yakni RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan, dan BA (14) yang juga merupakan warga Sumatra Selatan. BA sendiri merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Satreskrim Polresta Yogyakarta pun menggelar rilis terkait pengungkapan TPPO ini di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Dalam rilis ini, tersangka yang ditampilkan hanya dua orang, mengingat satu lainnya masih di bawah umur.

"Ke Yogya niatnya liburan, tapi melancarkan aksinya untuk memperdagangkan anak, melakukan aksi TPPO," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha.

Korban dari ketiga tersangka tersebut masih berumur 15 tahun dan 16 tahun. Bahkan, dua korban tersebut juga bukan merupakan warga Kota Yogyakarta, namun warga Bekasi dan Sumatra Selatan.

"(Korban) Sudah tidak bersekolah. Mereka berkenalan lewat aplikasi kemudian diajak ke Yogya untuk diperjualbelikan lewat aplikasi online," ujar Archye.

Saat ditanya, tersangka NS mengaku mengajak korbannya yang masih di bawah umur ke Kota Yogyakarta. Pelaku dengan korban merupakan teman satu tongkrongan saat berada di Palembang.

"(Melakukan TPPO) Lewat aplikasi MiChat," kata NS.

RS juga mengaku bahwa ia sudah beberapa kali melancarkan aksinya tersebut, meski ia belum berada lama di Kota Yogyakarta. RS bahkan berpindah-pindah lokasi dalam melakukan aksinya itu.

"Sudah pindah lima kali hotel, (setiap hari pindah hotel) karena permintaan ceweknya," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni RS juga menyebut melancarkan aksinya melalui aplikasi MiChat. Ia bahkan baru tiga hari berada di Kota Yogyakarta.

"Baru tiga hari di Yogya, niatnya untuk jual (TPPO), baru dua kali pindah hotel," kata RS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement