REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dewas KPK mengaku tidak menemukan bukti cukup soal pelanggaran etik.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Sehingga laporan yang diajukan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan belasan pelapor lainnya itu tak dapat naik ke sidang etik.
"Laporan Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin(19/6/2023).
Tumpak mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari 30 orang dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini. Salah satunya yang diperiksa, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Di sisi lain, Tumpak pun membenarkan adanya video penggeledahan yang dilakukan KPK, seperti yang beredar di media sosial. Rekaman itu terjadi pada 27 Maret lalu saat penyelidik dan penyidik KPK menggeledah ruang kerja dan mobil milik Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk mencari bukti dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).
"Pada saat penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan," ungkap Tumpak.
Penyidik kemudian menanyakan asal dokumen itu kepada Idris sesuai dengan yang terekam dalam video. Idris mengaku, ia mendapatkan data itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diperoleh berasal dari Firli Bahuri.
Namun, sambung Tumpak, belakangan Idris meralat pernyataannya dan menyatakan dokumen itu didapat dari seorang pengusaha berinisial S dalam sebuah pertemuan. Idris beralasan mengubah keterangannya lantaran ingin menakuti penyidik.