REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi Komisi IX DPR yang telah mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Artinya, tinggal selangkah lagi RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Ia sendiri memandang, tak puasnya sejumlah pihak terkait RUU Kesehatan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi. Tugas pemerintah untuk selanjutnya mensosialisasikan RUU yang menggunakan metode omnibus law itu.
"Saya rasa di alam demokrasi kita harus belajar bahwa tidak mungkin semua pandangan kita sama, tapi begitu keputusannya jalan, kita sama sama bangsa masyarakat Indonesia," ujar Budi usai rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan, Senin (19/6/2023).
"Jadi buat yang menolak, tugas dan kewajiban saya untuk menjelaskan dan mendengarkan. Mungkin ada aspirasi-aspirasi yang mungkin baik, kalau misalnya belum ada yang jelas, kita harus sampaikan," sambungnya.
Pemerintah sendiri telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dalam bentuk organisasi dan 72 ribu peserta. Pemerintah juga menerima 2.700 masukan terkait RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan, jelas Budi, merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia. Oleh karenanya, tanpa kerja sama dari berbagai pihak, mustahil untuk mencapai tujuan transformasi tersebut
"Mari kita menatap ke depan dan bekerja keras ke depan dan bekerja keras bersama sekarang sesuai dengan semangat gotong royong yang merupakan budaya asli bangsa kita. Salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kesehatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujar Budi.
Komisi IX telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Hari ini, mereka melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tutur Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh saat bertanya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan dijawab setuju.
Dengan ditetapkannya RUU Kesehatan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I itu, payung hukum yang bertujuan untuk menghadirkan transformasi layanan kesehatan itu dapat dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.