REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan, selama 10 tahun terakhir seremoni wisuda bukan hanya milik perguruan tinggi, melainkan sudah menjadi agenda presitse lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda sebagai beban karena biaya ekstra yang harus dikeluarkan. Karena itu, FSGI mendorong agar pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah.
“Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Karena itu, Heru menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah. Menurut dia, FSGI juga mengimbau sekolah atau adrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.
“Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya. FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya,” terang Heru.
Belakangan, jagat maya ramai membahas mengenai pelaksanaan wisuda di tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Sebagian warganet menginginkan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat sekolah itu ditiadakan dan wisuda hanya dilakukan di tingkat pendidikan tinggi saja.
Karena itu pula FSGI meminta pemerintah untuk lebih sensitif dalam menyikapi persoalan wisuda di semua jenjang sekolah. Apalagi, ada orang tua yang menilai wisuda sebagai beban biaya ekstra dan memberatkan mereka, terutama bagi mereka yang tak mampu. “FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda,” ujar Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.
Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.
“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno.