REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kasus gugatan hukum perdata yang berpangkal pada polemik kelebihan bayar uang ganti kerugian (UGK) tanaman pada proyek pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen di Desa Kandangan berakhir pada kesepakatan damai.
Baik pihak penggugat, Jumirah, maupun kepala Desa Kandangan (tergugat 2) dan kepala Dusun Balekambang, Desa Kandangan (tergugat 3) menempuh jalur damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara perdata yang teregister Nomor: 38/PDTG/2023/PN Ungaran ini.
Ihwal ini diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3, Mohammad Sofyan, yang ditemui di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (19/6/2023).
Menurut Sofyan, kesepakatan damai diambil setelah melalui tiga kali sidang mediasi di hadapan hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, termasuk mediasi di luar persidangan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bawen.
Baik penggugat maupun tergugat sepakat untuk menempuh jalur damai den telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian, yang ditandatangani oleh masing-masing pihak (prinsipa) juga diketahui oleh camat Bawen.
“Salah satu poin kesepakan dalam surat perjanjian perdamaian ini, masing-masing pihak sepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan perkara Nomor: 38/PDTG/2023/PN Ungaran ini sampai pada pokok perkara,” jelasnya.
Sofyan juga menyampaikan, selaku kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3 upaya perdamaian merupakan upaya terbaik. Karena penggugat Jumirah merupakan warga kliennya, dalam hal ini kades Kandangan dan kadus Balekambang.
Selain itu, perkara ini hanya menyangkut persoalan perbedaan sudut pandang dalam memaknai Bahasa kelebihan bayar atas UGK tanaman pada pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen.
“Maka selaku kusa hukum, kami berupaya menjembatani perbedaan sudut pandang ini hingga akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum pengugat, Jumirah, Ricky Ananta membenarkan dalam perkara Nomor: 38/PDTG/2023/PN Ungaran telah ditempuh kesepakatan perdamaian. “Kami selaku kuasa hukum penggugat sepakat tidak melanjutkan perkara Nomor : 38/PDTG/2023/PN Ungaran,” kata dia.
Dengan pencabutan gugatan ini, secara otomatis tergugat 1 dalam hal ini tim appraisal juga sudah selesai dalam perkara Nomor: 38/PDTG/2023/PN Ungaran.
Namun tidak menutup kemungkinan karena perkara ini belum masuk dalam pokok perkara, selaku kuasa hukum Jumirah akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Khusunya terhadap pihak-pihak yang terkait yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penghitungan UGK. Adapun langkah-langkah hukum selanjutnya tersebut sedang dalam kajian tim kuasa hukum Jumirah.
“Kami ingin membuktikan kepada masyarakat luas, apakah yang terjadi di Desa Kandangan itu benar merupakan kelebihan bayar atau karena memang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh pengguna anggaran,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh kelebihan bayar UGK tanaman pada lahan proyek tol Yogyakarta-Bawen berujung pada gugatan hukum perdata di PN Ungaran.
Jumirah (64), warga terdampak proyek (WTP) tol Yogyakarta- Bawen di Dusun Balekambang, Desa Kandangan, menggugat secara perdata pihak appraisal selaku tergugat 1 serta kades Kandangan dan kadus Balekambang sebagai tergugat 2 dan 3.