Selasa 20 Jun 2023 06:31 WIB

Lima Remaja Kota Banjar Ditangkap, Diduga Lakukan Pengeroyokan di Jalanan

Para pelaku justru menabrak sepeda motor yang sedang didorong oleh para korban.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan oleh lima orang remaja, Senin (19/6/2023).
Foto: Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan oleh lima orang remaja, Senin (19/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Sebanyak lima remaja berusia belasan tahun ditangkap aparat kepolisian di Kota Banjar. Lima remaja itu diduga melakukan aksi penganiayaan atau pengeroyokan kepada remaja lainnya di jalan raya.

Kepala Polres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, mengatakan aksi pengeroyokan itu diketahui terjadi di Jalan Dipati Ukur, Kecamatan Banjar Kota, Kota Banjar, pada Ahad (18/6/2023) dini hari. Terdapat tiga orang remaja lain yang menjadi korban pengeroyokan para pelaku.

"Kami amankan lima orang. Seluruhnya berusia 14-15 tahun. Korban ada tiga orang," kata Bayu saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Dia menjelaskan, kronologi pengeroyokan itu bermula ketika kelima pelaku berkeliling menggunakan dua unit sepeda motor. Ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku melihat ada tiga orang remaja lain sedang menyetep sepeda motor.

Alih-alih membantu, para pelaku justru menabrak sepeda motor yang sedang didorong oleh para korban. Setelah itu, para pelaku pun melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan sejumlah peralatan, seperti tongkat baseball, besi, barnekel, dan pipa.

Bayu mengatakan, sebelum kasus ini, para pelaku itu belum lama ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya pada April 2023. Ketika itu, polisi hanya memanggil orang tua para pelaku lantaran statusnya masih di bawah umur. Pera pelaku itu pun sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan serupa. 

"Namun, kejadian itu kembali terulang. Bahkan saat ini mengarah kepada prilaku pidana. (Saat ini) Pelaku kami akan melakukan penegakan hukum di Polres Banjar," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, para pelaku itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 351 ayat 1, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 80 ayat 1 dan/atau Pasal 80 ayat 2, Pasal 76c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement