Selasa 20 Jun 2023 07:55 WIB

Polres Yogyakarta Ringkus Tiga Tersangka TPPO, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur

Ketiga tersangka melakukan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (20/6/2023), mengatakan, tiga tersangka berinsial RA (18) mahasiswa, warga Bekasi, Jawa Barat, NS (21) warga Palembang, dan BA (14) pelajar, warga Sumatera Selatan.

"Ketiganya diduga melakukan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modus-nya dengan memperdagangkan anak lewat aplikasi daring," ujar dia.

Baca Juga

Archye mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat beraksi di dua hotel berbeda yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Berdasarkan laporan masyarakat, kasus pertama terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 dan kedua pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Menurut dia, tiga tersangka diduga memperdagangkan dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual. Terhadap dua korban yang berasal dari luar wilayah DIY itu, para tersangka melakukan bujuk rayu dengan modus berkenalan kemudian mengajak keduanya berlibur ke Kota Yogyakarta.

Tersangka RA, NS, dan BA berperan sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan. "Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel. Keuntungan yang mereka dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucap Archye.

Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai hasil TPPO sebesar Rp700 ribu. Para korban saat ini telah diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman.

Archye mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO). Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement