REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023.
Berdasarkan aturan baru tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta setiap unit rumah. Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai menjadi antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta pada 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan pajak pertambahan nilai antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aturan baru ini bertujuan, antara lain, meningkatkan ketersediaan rumah, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
“Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi laman Kementerian Keuangan, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.
“Pembaruan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ucapnya.
Dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, ada lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas rumah umum ini.
Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam peraturan menteri keuangan.
Keempat merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau BP Tapera.
Dari sisi lain, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah.
Terakhir, pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen.
Maka demikian, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta sampai dengan Rp 270 juta.