Selasa 20 Jun 2023 09:49 WIB

Deputi KPK Jelaskan Alasan Belum Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK tak selalu langsung melakukan penahanan, usai memanggil dan memeriksa tersangka.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang. Padahal, Andhi sudah kali diperiksa penyidik KPK.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan, pihaknya memerlukan strategi sebelum menahan tersangka suatu kasus, termasuk Andhi. Asep menyebut, KPK tidak selalu langsung melakukan penahanan, usai memanggil dan memeriksa tersangka.

"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023). Dia menyampaikan, jika tim penyidik KPK memperoleh keterangan baru dari tersangka, harus dikonfirmasi ulang ke berbagai pihak. Proses konfirmasi itu pun memerlukan waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, dia menjelaskan, tim penyidik tak bisa tergesa-gesa menahan tersangka. Pasalnya, penyidikan menjadi terbatas karena waktu penahanan dan hanya bisa diperpanjang beberapa kali.

"Nah, nanti seandainya kita lakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas. Apalagi dalam perkaranya saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk men-tracing follow the money untuk mengusut uangnya hasil dari dana korupsi larinya kemana saja," jelas Asep.

Karena alasan itulah, ia menjelaskan, meski Andhi sudah menjalani pemeriksaan pertama dan kedua, jika belum ditahan maka penyidik perlu menggali informasi lagi dari yang bersangkutan. "(Ini) terkait harta kekayaannya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tapi sudah dialihkan atau sudah dipindah tempatkan," ucap Asep.

Meski demikian, Asep menambahkan, penahanan terhadap Andhi hanya tinggal menunggu waktu. Dia menyebut, tindakan itu bakal dilakukan KPK jika sudah mengantongi cukup bukti. "Setelah kita menganggap cukup tidak ada yang perlu dikonfirmasi lagi, semua sudah beres, maka bisa dilakukan penahanan," ujar Asep.

Adapun KPK memanggil Andhi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin (19/6/2023). Namun, usai pemeriksaan, ia tidak langsung ditahan oleh penyidik.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

Flori Sidebang

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement