Selasa 20 Jun 2023 10:04 WIB

Pemkab Indramayu Segel Galangan Kapal Milik Al-Zaytun, Ini Alasannya

Saat Mahad al-Zaytun membangun galangan kapal, perizinan tidak ada sama sekali. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Proses penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun oleh satpol PP Kabupaten Indramayu pada 15 Oktober 2022.
Foto: Dok. Republika
Proses penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun oleh satpol PP Kabupaten Indramayu pada 15 Oktober 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu hingga kini masih menyegel bangunan galangan kapal milik Al-Zaytun, yang berlokasi di sisi sebelah kiri jalur pantura dari arah Jakarta–Cirebon, tepatnya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Penyegelan itu dilakukan karena menyangkut perizinan yang belum selesai.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Senin (19/6/2023) petang, stiker penyegelan itu masih menempel di bagian depan tembok bata merah yang mengelilingi bangunan tersebut. Stiker berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran itu bertuliskan: Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup.

Baca Juga

 

photo
Proses penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun oleh satpol PP Kabupaten Indramayu pada 15 Oktober 2022. - (Dok. Republika)

 

Penyegelan/penutupan itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah/Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.

Stiker penyegelan itu tertanggal 15 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso.

"(Penyegelan karena) PBG-nya belum ada atau persetujuan bangunan gedung, yang dulunya IMB (izin mendirikan bangunan). Saat kami ke lapangan, ternyata didapati belum ada PBG sehingga kita tutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso.

Teguh menyatakan, saat pihak Mahad al-Zaytun membangun galangan kapal tersebut, perizinan tersebut tidak ada sama sekali. Padahal, izin itu wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Teguh menjelaskan, untuk saat ini, sepengetahuannya, pihak Al-Zaytun sedang menempuh proses amdal lalin. Namun, katanya, karena jalan di depan galangan kapal itu merupakan jalan negara, amdal lalin tersebut prosesnya ada di Kementerian Perhubungan.

 

photo
Bangunan galangan kapal milik Al-Zaytun yang berada di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandnaghaur, Kabupaten Indramayu masih disegel oleh Pemkab Indramayu, Senin (19/6/2023) petang. - (Republika/Lilis Sri Handayani)

 

Menurut Teguh, pihak Al-Zaytun pun sudah menghentikan aktivitas di galangan kapal tersebut. "Sementara berhenti. Hari Rabu kemarin kita ke sana (galangan kapal Al-Zaytun), tidak ada aktivitas,’’ ujarnya.

Penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun juga disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina. Dia menyatakan, galangan kapal tersebut disegel karena ada salah satu perizinannya yang belum selesai.

"Mau tidak mau ya itu semua prosedurlah," kata Nina, saat ditemui di sela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023).

Nina menyatakan, penyegelan itu dilakukan Pemkab Indramayu sejak 2022 silam. Penyegelan itu bahkan masih dilakukan sampai sekarang.

Nina selama ini dikenal tegas terhadap usaha yang belum mengantongi perijinan di Kabupaten Indramayu. Hal itu dilakukannya tanpa pandang bulu.

‘’Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya gak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,'’ katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement