Selasa 20 Jun 2023 10:44 WIB

Jokowi Teken Perpres 40/2023, Bahan Bakar Bioetanol Siap Meluncur di Pasaran 

Produksi bioetanol akan beriringan dengan peningkatan produktivitas tebu dan gula.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Penguji menguji bahan bakar nabati bioetanol yang dibuat dari bahan-bahan alternatif seperti tebu.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Penguji menguji bahan bakar nabati bioetanol yang dibuat dari bahan-bahan alternatif seperti tebu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Melalui beleid tersebut, penyediaan bahan bakar campuran bensin dan tetes tebu dapat dipasarkan di Tanah Air. 

Pada poin a dan b bagian pertimbangan Perpres 40 Tahun 2023, dijelaskan, kebijakan percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Di sisi lain, untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati. 

Baca Juga

Adapun, dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol, pemerintah telah menyusun peta jalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1. Pertama, dilakukan peningkatan produktivitas tebu ditargetkan sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut. 

Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, serta lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi,  utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.