REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus itu bakal ditindak secara tegas.
"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Asep mengatakan, pimpinan KPK langsung memerintahkan dia dan jajarannya untuk mengusut dugaan pungli senilai total Rp 4 miliar usai mendapatkan laporan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan, ia mengaku, instruksi tersebut telah disampaikan sejak sebulan lalu.
Asep memastikan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus itu. Pasalnya, pimpinan KPP tidak memberikan ruang bagi siapa pun, termasuk pegawainya melakukan tindak pidana korupsi. "Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan. Akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).