Selasa 20 Jun 2023 12:46 WIB

Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK, Kapolda Metro Jaya: Ada Tindak Pidana

Polda Metro menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait dugaan kebocoran dokumen.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kepala Polda Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Foto: Republika.co.id/Alkhaledi Kurnialam
Kepala Polda Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku, pihaknya menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Kemudian dia juga mengaku jika kasus yang Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut itu sudah naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Dalam kasus ini, kata Karyoto, pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Kemudian sesuai dengan prosedur, penyidik telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.

Lanjutnya, adapun tindak pidana yang dimaksud dalam kasus ini adalah dokumen yang seharusnya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tidak rahasia lagi. Hal itu terjadi karena dibocorkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

"Buktinya apa? Adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," kata Karyoto.

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lalu, laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.

“Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," ujar Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/6/2023) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement