REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Surat Keputusan (SK) Tim Investigasi penyelidikan dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, akan ditandatangani hari ini, Selasa (20/6/2023) oleh Gubernur Ridwan Kamil.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat, penyelidikan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, tokoh ulama dan pimpinan pondok pesantren di Gedung Sate, Senin (19/6/2023) lalu. Rapat digelar, terkait adanya dugaan penyimpangan Ponpes Al-Zaytun.
Menurutnya, tim investigasi akan dipimpin oleh Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei dalam mengumpulkan bukti otentik, terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.
“Hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan dari tim investigasi itu ketuanya MUI Jabar,” ujar Iip, Selasa (20/6/2023).