REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal penanganan kasus pencabulan berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65 tahun). Kasus ini menimpa seorang anak (9) di Jakarta Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebut korban terindikasi mengalami trauma. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dialami anak korban.
"Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak lima kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya anak mengalami trauma psikologis," kata Nahar dalam keterangannya pada Selasa (20/6/2023).