Selasa 20 Jun 2023 14:59 WIB

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kebocoran Dokumen KPK ke Tahap Penyidikan

Kapolda Metro Jaya akui ada tindakan pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen KPK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kepala Polda Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Foto: Republika.co.id/Alkhaledi Kurnialam
Kepala Polda Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tersebut. Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.

"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujar Karyoto.