Selasa 20 Jun 2023 15:07 WIB

EU Berharap Negosiasi CEPA dengan Indonesia Selesai Tahun Ini

Indonesia dan EU segera melanjutkan perundingan ke putaran selanjutnya pada 10 Juli.

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Hamburg, Jerman. Uni Eropa (EU) berharap negosiasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan Indonesia bisa diselesaikan pada tahun ini.
Foto: AP Photo/Martin Meissner
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Hamburg, Jerman. Uni Eropa (EU) berharap negosiasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan Indonesia bisa diselesaikan pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa (EU) berharap negosiasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan Indonesia bisa diselesaikan pada tahun ini. Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange sangat optimistis bahwa IEU-CEPA dapat diselesaikan tahun ini, dengan percepatan proses negosiasi yang diupayakan oleh kedua pihak.

"Saya tahu tahun depan ada pemilu (di Indonesia) dan kami juga ada pemilihan Parlemen Eropa, jadi mari kita upayakan negosiasi selesai tahun ini," ujar Lange dalam sesi wawancara dengan beberapa media di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Setelah merampungkan 14 putaran negosiasi pada Mei lalu, Indonesia dan EU akan segera melanjutkan perundingan ke putaran selanjutnya pada 10 Juli 2023. Lange menegaskan, pentingnya Indonesia dan EU untuk segera mengimplementasikan CEPA, terutama di tengah situasi dunia yang diwarnai perpecahan, konflik, dan persaingan geopolitik.

"Di tengah dunia yang terpecah, sangat penting untuk mempunyai perjanjian perdagangan dengan mitra yang terpercaya. Karena itu, kita harus benar-benar melanjutkan dan menyelesaikan negosiasi ini," kata dia.

Dalam putaran ke-14 perundingan IEU-CEPA yang berlangsungpada Mei 2023 di Brussels, Belgia, kedua pihak telah merundingkan 18 isu utama, antara lain, perdagangan barang, ketentuan asal barang, perdagangan jasa, pengamanan perdagangan, investasi, pengadaan pemerintah, transparansi dan praktik penyusunan regulasi.

Beberapa isu lainnya yang dirundingkan adalah penyelesaian sengketa, ketentuan institusional, hak kekayaan intelektual, badan usaha milik negara, kerja sama ekonomi, dan peningkatan kapasitas, sistem pengadilan investasi, subsidi, kebijakan anti-fraud, energi dan bahan mentah, usaha kecil dan menengah, serta hambatan teknis perdagangan.

Adapun beberapa bab yang dapat diselesaikan pada putaran itu, di antaranya Bab Usaha Kecil Dan Menengah (Small Medium Enterprises/SMEs), Bab Pengamanan Perdagangan (Trade Remedies/TR), dan Bab Transparansi (Transparency).

Penyelesaian ketiga bab tersebut menyusul Bab Cukai dan Fasilitasi Perdagangan (Customs and Trade Facilitation/CTF), Bab Praktik Penyusunan Regulasi (GRP), serta Sanitari dan Fitosanitari (SPS) yang telah disepakati sebelumnya.

Kementerian Perdagangan RI mencatat total perdagangan Indonesia-EU sebesar 33,2 miliar dolar AS (sekitar Rp 499,1 triliun) pada 2022. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke EU tercatat sebesar 21,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 323,3 triliun), sedangkan impor Indonesia dari EU sebesar 11,7 miliar dolar AS (sekira Rp 175,9 triliun).

Komoditas ekspor andalan Indonesia ke EU adalah minyak kelapa sawit dan turunannya, asam lemak monokarboksilat industri, batu bara, tembaga, dan alas kaki dengan bagian atas terbuat dari bahan kulit. Sementara, impor utama Indonesia dari EU adalah pipa dari besi dan baja, obat-obatan, vaksin, mesin pembuat bubur kertas, serta kertas atau karton daur ulang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement